Kasus Bupati Subang Imas Aryumningsih

Tuduhan Kasus Bupati Subang Imas Aryumningsih

Bandung - Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang kasus suap BPJS Subang. Heri Tantan yang merupakan Kabid Pengadaan BKD Subang mengaku memberikan Rp125 juta kepada Bupati Subang Imas Aryumningsih untuk berangkat umroh ke Tanah Suci.


Hal itu terungkap dalam sidang kesaksian kasus suap BPJS Subang, dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Bandung, Kamis (17/11/2016).

Dalam sidang yang dipimpin Longser Sormin, tim JPU KPK menghadirkan enam orang saksi, di antaranya Sekda Subang Abdurahman, Kabid Pengadaan BKD Subang Heri Tantan, mantan Kapolres Subang Agus Nurpatria, Kadisnakertrans Subang Kuswan Yuhanan, mantan Sekpri Ojang, Agus Hermawan, Raymundus (kontraktor), dan Deni (Pegawai BKD).


Di persidangan Heri Tantan mengaku menyerahkan sendiri uang Rp25 juta itu kepada Imas yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Subang.


"Uangnya saya serahkan sendiri ke Wakil Bupati Imas," katanya saat ditanyakan oleh kuasa hukum Ojang, Rohman cs di persidangan.


Menurutnya, uang pemberiannya itu diketahui dipakai untuk biaya perjalanan ke tanah suci atau umrah oleh Imas. Dirinya memberikan uang tersebut kepada Imas lantaran diperintahkan oleh kepala BKD Herlina.


"Mintanya sih lebih. Tapi karena ada segitu (Rp125 juta). Saya kasih segitu," ujarnya.
Tantan mengakui jika pemberian uang kepada Imas tidak dicantumkannuya dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Namun, lantaran penasihan hukum menanyakan siapa saja yang menerima aliran dana Pungli CPNS selain yang di BAP, makanya Wakil Bupati Imas disebutkan.

Tantan menegaskan uang yang diberikan ke Imas itu merupakan uang hasil memungut dari 297 CPNS dengan masing-masing dipungut Rp50 juta.


Dalam sidang yang sama, Sekda Subang Abdurahman membantah telah menerima uang 'gelap' hasil Pungli CPNS dari Heri Tantan sebesar Rp2,3 miliar.


"Bohong. Saya tidak terima uang sebanyak itu," akunya saat ditanya JPU KPK Fitroh Rohcahyanto.

Kemudian Abdurrahman juga membantah soal adanya perintah agar penerimaan CPNS harus dijadikan uang. Menurutnya, semua itu hanyalah akal-akalan Heri Tantan untuk mengeruk keuntungan dari hasil penerimaan CPNS.


Dalam persidangan tersebut, Abdurahman, sempat memperlihatkan mengenai surat pernyataan dari Heri Tantan mengingat Heri Tantan selalu bermain. Salah satu poinnya Heri Tantan menyanggupi bahwa ternyata pada kemudian hari ada permasalahan diakibatkan oleh proses pengangkatan CPNS dari tenaga honorer menjadi tanggungjawabnya. Surat itu ditandatangani Heri Tantan.


Selain itu, sekda juga telah menegur Heri karena berkembang isu mantan Kabid di BKD itu terlalu banyak "bermain" dalam penerimaan CPNS.


Menurut Heri, total uang pungli CPNS Subang 2013 yang dikelolanya mencapai Rp 14 miliar.

Selain mengalir ke Abdurahman, kata Heri, uang itu juga mengalir ke Ojang Rp 7 miliar, ke Kepala BKD Nina Herlina Rp2 miliar, dan ke anggota DPRD Subang Rp300 juta.


Namun dalam persidangan sebelumnya, Wawan Irawan, ajudan Ojang mengaku hanya menerima uang Rp 2,1 miliar dari Heri, bukan Rp 7,3 miliar. Uang itu digunakan untuk operasional kegiatan Ojang selama jadi bupati.


Sementara Saksi Agus Nurpatria mengaku menerima sepeda motor trail KTM dari Ojang. Sementara Agus Hermawan mengaku mengelola uang honorer Ojang senilai Rp 750 juta. Sedangkan Raymundus mengaku menyerahkan uang Rp 400 juta ke Ojang untuk biaya Muscab PDIP Subang. [ton]
Bertrand - Durand, 10 rue de Chaumont, 75019 Paris, 01 42 54 85 43
Optimisé par Webnode
Créez votre site web gratuitement ! Ce site internet a été réalisé avec Webnode. Créez le votre gratuitement aujourd'hui ! Commencer